Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2013

PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud,Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, Sumber Pendanaan dan Penggunaan Alokasi Dana Kampung, Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan, Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung, Sosialisasi ADK, Koordinasi Pelaksanaan Alokasi Dana Kampung, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Evaluasi Keberhasilan Program, Penghargaan dan Sanksi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
03 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/No.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan