Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kabupaten Poso, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang usaha pariwisata, bentuk usaha dan permodalan, pengusahaan, hak, kewajiban dan larangan, wewenang Pemerintah Daerah, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
18 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.3, TLD NO.6111
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 1264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan