KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2016 – PERUBAHAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2016/No.581
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwalikota Langsa Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBK Langsa Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa adanya asumsi perubahan/ penyesuaian kegiatan pada SKPK guna disesuaikan dengan jenis kegiatan masing-masing yang lebih efektif dan efisien dilapangan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap program dan kegiatan SKPK;
Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan guna kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Langsa Tahun Anggaran 2016, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Langsa Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 untuk kedua kalinya.
- Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; QANUN KOTA LANGSA NO. 12 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 18 Tahun 2015; PERWAL Kota Langsa No. 28 Tahun 2014; PERWAL Kota Langsa No. 32 Tahun 2015.
- Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam lampiran Walikota Langsa Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 diubah untuk kedua kalinya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 halaman
|