Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Objek Pajak; Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak; Pendataan, Surat Pemberitahuan Obyek Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat