Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 40 Tahun 2016

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 semula berjumlah Rp863.376.334.142,- bertambah sejumlah Rp1.097.285.442.250,31 sehingga menjadi Rp234.009.108.108,31.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
22 November 2016
Tanggal Pengundangan
22 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No,612
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan