ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA – PERUBAHAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.206/No.610
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Kota Langsa perlu mengatur Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap/ Honorer dan Bukan Pegawai Lingkup Pemerintah Kota Langsa;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Nomor Istimewa tanggal 07 September 2016 perihal Penyampaian Naskah Hasil Audit Reguler Tahun Anggaran 2015 dan 2016 perlu merubah/ merevisi Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No. 4 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2008.
- Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 12 Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|