Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 36 Tahun 2016

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Langsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Kewajiban dan Hak, Prinsip Remunerasi, Kelompok Pusat Pendapatan dan Pusat Pembiayaan, Sumber Dana Remunerasi, Pola Remunerasi, Fasilitas, Penyusunan Pola Remunerasi, Monitoring dan Evaluasi, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 36 Tahun 2016 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Langsa
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.608
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan