Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 15 Tahun 2016

Mekanisme Pembayaran dan Pemotongan Tambahan Penghasilan PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pembayaran Tambahan Penghasilan, Pemotongan Tambahan Penghasilan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pembayaran dan Pemotongan Tambahan Penghasilan PNS
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
04 April 2016
Tanggal Pengundangan
04 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.580
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan