Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 48 Tahun 2014

Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan bahwa Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015 berfungsi berupa batas tertinggi ataupun berupa estimasi. Standar Satuan Harga baik berupa batas tertinggi ataupun berupa estimasi tercantum dalam lampiran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2014
Sumber
BD. 2014/NO.48, LL KAB BURU: 6 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Buru No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan