Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 23 Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : PENETAPAN JUMLAH BANTUAN , Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten hasil Pemilihan Umum 2004; Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
18 September 2008
Tanggal Pengundangan
19 September 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.23
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan