Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 23 Tahun 2014

Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar PNS dapat diberikan tugas belajar. Peraturan ini mengatur bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengusulkan PNS yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai calon penerima tugas belajar kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Usulan tersebut akan dibahas dalam sidang Baperjakat dan hasil sidangnya disampaikan secara tertulis kepada Bupati Buru. Dengan pertimbangan Baperjakat, Bupati akan menetapkan Keputusan pemberian tugas belajar kepada PNS. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah menanggung biaya pendidikan PNS yang melaksanakan tugas belajar. Terkait izin belajar, peraturan ini mengatur bahwa PNS yang ingin meningkatkan profesionalismenya wajib mengajukan permohonan izin belajar secara tertulis kepada Kepala SKPD. Izin belajar diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
24 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2014/NO.23, LL KAB BURU: 9 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan