Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa, pencalonan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan dan pengesahan calon terpilih, pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, biaya pemilihan Kepala Desa, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan tindakan penyidikan tehadap Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat