Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 30 Tahun 2008

Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa, pencalonan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan dan pengesahan calon terpilih, pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, biaya pemilihan Kepala Desa, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan tindakan penyidikan tehadap Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.30, TLD NO. ...
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 932 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Poso No. 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan