PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: UU No 12 Tahun 1985 ; UU No 18 Tahun 1997 ; UU No 21 Tahun 1997 ; UU No 28 Tahun 1999 ; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;Uu No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2004;PP No 20 tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;Pp No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 56 tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 59 Tahun 2007;Perda No 59 Tahun 2007 ; Perda No 36 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 14 Tahun 2012 ;Perda No 6 Tahun 2013;
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Hlm
|