ORGANISASI DAN TATA KERJA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD NO.230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan penghapusan jabatan struktural Eselon IV.a pada Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu dihapus seiring dengan adanya jabatan Fungsional Auditor atau Pengawas; dengan dibentuknya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, dan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada bidang penanaman modal maka, perlu dilakukan pengalihan Bidang Penanaman Modal dari Badan Perencanaan Pembanguan Daerah ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; dengan tidak efektifnya kelembagaan di tingkat Kelurahan dan tidak adanya lembaga yang mengatur secara langsung di tingkat Kabupaten, maka nomenklatur Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMPD) diubah menjadi Badan Pemberdayaan masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN LUWU UTARA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
- 12 halaman
|