Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015

Ketentuan Peraturan Daerah Modal/Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai sasaran penanaman modal, kebijakan dasar penanaman modal, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan CSR.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Peraturan Daerah Modal/Investasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan