Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2003

Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Belitung Periode Tahun 1999-2004

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangpertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati Belitung periode Tahun 1999-2004 berupa laporan atas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan dan laporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Belitung Periode Tahun 1999-2004
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
10 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2003
Tanggal Berlaku
10 Desember 2003
Sumber
LD Tahun 2003 Nomor 18
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan