Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 24 Tahun 2017

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang, (RKPD) adalah dokumen perencanaan Kota Palembang untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah kota maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKPD menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah Tahun 2018 dan menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam penyusunan RAPBD TA 2018. Perangkat daerah membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan RKA yang berisi uraian tantang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari masing-masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Bappedalitbang, Inspektur, dan kepala BPKAD paling lambat 14 hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017
Tanggal Berlaku
15 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.24
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan