Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian, sistematika, dan perubahan RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat