Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 21 Tahun 2017

Penetapan Instansi Pelaksana Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penetapan instansi pelaksana Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Memerintahkan kepada Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PMPTSP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk melaksanakan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penetapan Instansi Pelaksana Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.21
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 904 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan