pembentukan-organisasi-dan-tata-kerja-badan-ketahanan-pangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan dan membentuk manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi serta terjangkau oleh daya beli masyarakat, maka diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi. Sehubungan dengan maksud huruf a di atas, dan untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi ketahanan pangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka perlu untuk meningkatkan status Kantor Ketahanan Pangan menjadi Badan Ketahanan Pangan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Unit Pelaksana Teknis Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional; Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; serta Tata Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 BAB XII Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008.
- 8 halaman
|