Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN PEMURNIAN ANJING KINTAMANI BALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 pada Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasan Atas Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf g diubah Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN PEMURNIAN ANJING KINTAMANI BALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
26 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 989 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan