Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 18 Tahun 2017

Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pegawai Negeri Sipil (PNSP adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diatur tentang maksud dan tujuan, mutasi PNS, ketentuan mutasi PNS, kewenangan mutasi PNS, tambahan penghasilan pegawai, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1960 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 21 Tahun 2016 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan