Rencana - Strategis
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2003 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan membuat Rencana Strategis Daerah yang dijadikan tolak ukur penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strayegis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 21 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2001; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 11 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 12 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 13 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2002.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, sistematika Rencana Strategis Kabupaten Tahun 2003-2005.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
- 18 hlm.
|