rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010-2015
ABSTRAK: |
- Sebagai landasan atau pedoman umum dalam penyelengaraan pembangunan daerah selama periode 5 (lima) tahun, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian maupun pengawasan, maka sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehubungan dengan maksud huruf a di atas, perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010-2015 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2005 – 2025.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2010.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai RPJMD Kabupaten; dan Sistematika RPJMD Kabupaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|