Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014

Retribusi Pengendalian Menara Telekomikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai Nama dan Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dan Wilayah Pemungutan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
21 April 2014
Tanggal Pengundangan
28 April 2014
Tanggal Berlaku
28 April 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan