DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.333
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentukPeraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014
- MENGATUR TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
- 45 halaman
|