PERUBAHAN - KETUJUH - ATAS - PERATURAN - BUPATI - OGAN KOMERING ULU TIMUR - NOMOR - 71 - TAHUN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2015/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/KPTS/BPAKD/2015 Tahun 2015 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Partai Politik Pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015, dan evaluasi
bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas alokasi anggaran belanja pada Dinas Pendidikan, perlu dilakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015 untuk disesuaikan
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; Uu No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;Uu No 17 tahun 2003;UU No 37 tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004 ; UU No 12 Tahun 2011;UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 37 Tahun 2005 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 2 Tahun 2012;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP nO 71 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 ;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012;Perda No 8 tahun 2014
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:Ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tahun Anggaran 2015 dirubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Hlm
|