Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Insentif dan Disinsentif, Retribusi, Pembiayaan dan Kompensasi, Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembinaan, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat