Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2014

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); penyedia jasa konstruksi; pelayanan; peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung; pembinaan; sanksi administratif; bangunan substandar; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
28 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2014
Tanggal Berlaku
28 Mei 2014
Sumber
LD.2014/NO. 02
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1716 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
  2. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung di Kota Pangkalpinang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan