Dalam Peraturan ini diatur tentang: kedudukan RPJMD; maksud dan tujuan penetapan RPJMD; sistematika RPJMD; pengendalian dan evaluasi; serta perubahan RPJMD. RPJMD Tahun 2013-2018 berikut uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat