Maksud dibentuknya Perseroan Daerah ini untuk membentuk BUMD yang dapat mengelola dan memanfaatkan aset daerah, memanfaatkan potensi ekonomi dan membantu mempercepat program pemerintah daerah. Tujuan dibentuknya Persertoan Daerah adalah memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah, memberikan pelayanan sebaik baiknya dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Perseroan Daerah bergerak dalam bidang: a. Percetakan dan Penerbitan; b. Pertanian dan Peternakan; c. Pariwisata; d. Transportasi; e. Pemanfaatan aset daerah; f. Jasa Konstruksi dan Properti; g. Perdagangan umum dan jasa; h. Perindustrian; i. Pertambangan dan Energi; j. Pergudangan; dan k. Jasa Usaha Kepelabuhanan. Modal Dasar Perseroan Daerah ditetapkan sebesar Rp.110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah) yang terdiri dari saham-saham yang nilai nominalnya akan ditetapkan kemudian dalam akta pendirian Perseroan Daerah. Pemerintah Daerah memiliki modal paling sedikit 51%. Organ Perseroan Daerah terdiri atas: a. RUPS; b. Direksi; dan c. Dewan Komisaris.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat