Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 13 Tahun 2016

Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA) Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Perseroan Daerah ini untuk membentuk BUMD yang dapat mengelola dan memanfaatkan aset daerah, memanfaatkan potensi ekonomi dan membantu mempercepat program pemerintah daerah. Tujuan dibentuknya Persertoan Daerah adalah memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah, memberikan pelayanan sebaik baiknya dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Perseroan Daerah bergerak dalam bidang: a. Percetakan dan Penerbitan; b. Pertanian dan Peternakan; c. Pariwisata; d. Transportasi; e. Pemanfaatan aset daerah; f. Jasa Konstruksi dan Properti; g. Perdagangan umum dan jasa; h. Perindustrian; i. Pertambangan dan Energi; j. Pergudangan; dan k. Jasa Usaha Kepelabuhanan. Modal Dasar Perseroan Daerah ditetapkan sebesar Rp.110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah) yang terdiri dari saham-saham yang nilai nominalnya akan ditetapkan kemudian dalam akta pendirian Perseroan Daerah. Pemerintah Daerah memiliki modal paling sedikit 51%. Organ Perseroan Daerah terdiri atas: a. RUPS; b. Direksi; dan c. Dewan Komisaris.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA) Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.13
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2819 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan