Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2011

Urusan Pemerintahan Provinsi yang Mempunyai Redaksi Sama Dengan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi yang Mempunyai Redaksi Sama Dengan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan