Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 12 Tahun 2016

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha warga miskin; b. memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar; c. mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan d. memberikan rasa aman bagi kelompok warga miskin dan rentan miskin. Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi: a. pendataan warga miskin; b. hak dan tanggung jawab warga miskin; c. penyusunan arah kebijakan, strategi dan program; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. peran serta masyarakat. Kriteria keluarga/warga miskin meliputi : a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; d. tidak mampu membeli pakaian baru satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; e. mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya hanya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; f. mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; g. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; h. atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; i. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; j. luas lantai rumah kurang dari 8 m2/anggota keluarga; k. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan; dan l. tidak mempunyai ketersediaan akses sanitasi baik umum maupun pribadi. Setiap warga miskin berhak: a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan; b. memperoleh pelayanan kesehatan; c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya; d. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya; e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya; f. memperoleh derajat kehidupan yang layak; g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat; h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha. Setiap warga miskin bertanggung jawab: a. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya; b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; c. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi. Strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan: a. mengurangi beban pengeluaran warga miskin; b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan warga miskin; c. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Program dan Tindak lanjut penanggulangan kemiskinan terdiri atas: a. Program penanggulangan kemiskinan. b. Tindak lanjut penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil. c. Kegiatan-kegiatan lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan membentuk TKPK Kota Semarang. TKPK Kota Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di Daerah; dan b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah. Pembinaan Walikota meliputi : pemberian bimbingan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota; d. masyarakat; dan/atau e. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.12
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan