Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 3 Tahun 2013

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 2) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. 3) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
25 November 2013
Tanggal Pengundangan
25 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan