Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah No. 4 Tahun 2015

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Badan Daerah, Inspektorat, Lembaga Lain, Organisasi Kecamatan dan Organisasi Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
02 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan