Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Organisasi dan Tata Kerja
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4; TLD.2015/NO.207, 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tugas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 161), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10
|