Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2014

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Azas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemanfaatan Kawasan DAS, Pembinaan dan Pemberdayaan, Pengendalian, Kelembagaan Pengelolaan, Pembiayaan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2014
Tanggal Berlaku
13 Februari 2014
Sumber
LD. 2014/NO. 1, TLD.29 LL. PLT. SETDA Provinisi Maluku, 15 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 892 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan