Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur ketentuan umum mengenai administrasi kependudukan. Penyelenggaraadministrasi kependudukan daerah adalah Pemerintah Daerah. Dokumen kependudukan meliputi : biodata penduduk; kartu keluarga; kartu tanda penduduk elektronik; surat keterangan kependudukan; akta pencatatan sipil; dan kartu identitas anak. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah, Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
13 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan