penyelenggaraan-program-jamsoskes
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) Di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK: |
- Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif yang termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu sistem penanganan yang terkendali dan bermutu. Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Program Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) maka perlu tindak lanjuti. Untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat perlu adanya suatu Program Jaminan Sosial Kesehatan khususnya bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Penduduk Kabupaten Ogan Ilir yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) serta belum mempunyai Asuransi atau Jaminan Kesehatan lainnya.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda No. 09 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 01 Tahun 2009.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama Program, Tujuan Dan Sasaran; Kepesertaan; Pelayanan Kesehatan; Sumber Dana Program; Verifikasi; Klaim Dan Sanksi; Larangan; Pengorganisasian; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|