Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 15 Tahun 2010

Susunan Organisasi Dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Petrogas Ogan Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pembentukan, Bidang Usaha dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Pemberhentian Badan Pengawas; Prosedur, Persyaratan, Pengangkatan Masa Jabatan Direksi; Tugas dan Wewenang; Penghasilan dan Hak-Hak Direksi; Pemberhentian; Perhitungan Hasil Usaha dan Penetapan Laba.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Petrogas Ogan Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
08 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.15
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan