Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
06 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2012 Nomor 14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan