Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 49 Tahun 2010

Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2010
Tanggal Pengundangan
29 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/NO.49
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 49 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal
  2. PERGUB Prov. DIY No. 58 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kerjasama dan Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan