Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 11 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah: a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. terwujudnya sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; c. terselenggaranya Pelayanan Publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. peran serta Masyarakat; e. penyelesaian pengaduan; dan f. pengawasan dan evaluasi. Pelayanan Publik meliputi : a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. Komponen Standar Pelayanan meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi Pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. jumlah Pelaksana; l. jaminan pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen; dan n. evaluasi kinerja Pelaksana. Penyelenggara dan Pelaksana berhak: a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang; dan/atau b. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat kepada Masyarakat. Publikasi dapat melalui: a. media massa; b. laman; c. media sosial; dan/atau d. media lainnya. Maklumat Pelayanan Publik paling sedikit memuat: a. jenis pelayanan yang disediakan; b. syarat, prosedur, biaya dan waktu; c. hak dan kewajiban Penyelenggara dan masyarakat; dan d. satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan. Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. kerjasama; b. pemenuhan hak masyarakat; dan c. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik. Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Pengawas internal dan pengawas eksternal. Badan Hukum yang tidak melaksanakan ketentuan diberikan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan izin; dan c. pencabutan izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3753 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan