pembentukan-organisasi-dinas-daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK: |
- Memperhatikan kebutuhan peningkatan pelayanan bagi masyarakat pada bidang komunikasi dan informatika dalam Kabupaten Ogan Ilir di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika, perlu diadakan perubahan pada struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir. Untuk menyelaraskan operasional Layanan Pengadaan Secara Eletronik perlu dilakukan perubahan alur dalam struktur koordinasi dari Bagian Humas, Informasi, Komunikasi dan Pusat Data Elektronik Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir ke Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Ilir.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2012.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan BAB VII DINAS PERHUBUNGAN, Bagian Pertama Kedudukan Pasal 19; Pasal 20 Bagian Kedua Tugas Pokok; Pasal 21 Bagian Ketiga Fungsi; Pasal 22 ayat (1) dan (2) Bagian Keempat Susunan Organisasi diubah.
- 5 halaman
|