Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2011

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah sebagai berikut; 1. Pada ketentuan Bab II bagian ketiga pasal 6 ayat 2 huruf a Nomor 2 diubah dan berbunyi sebagai berikut; Bagian Pemerintahan membawahi : a. Sub Bagian Tata Pemerintahan. b. Sub Bagian Pembinaan Administrasi Perangkat Daerah; c. Sub Bagian Pertanahan ; 2. Ketentuan pada BAB II Bagian keempat pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 diubah; 3. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pasal 50, pasal 52, pasal 53, pasal 54, pasal 55, pasal 56, dan pasal 57 diubah; 4. Ketentuan pada BAB II bagian ketiga huruf c nomor 1 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan pada BAB II bagian ke empat pasal 74 dan pasal 75 diubah; 6. Ketentuan pada BAB III bagian ketiga huruf c nomor 2 dan nomor 3 digabung dan diubah; 7. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pada pasal 68 ayat (1) huruf b dan huruf c digabung dan diubah; 8. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pasal 78 , pasal 79, pasal 80, pasal 81, pasal 82, pasal 83, pasal 84, pasal 84, pasal 85, pasal 86, pasal 87, pasal 88, pasal 89, pasal 90, pasal 91, pasal 92, pasal 93, pasal 94, dan pasal 95dihapus dan digabung serta diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.35
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan