Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah sebagai berikut; 1. Pada ketentuan Bab II bagian ketiga pasal 6 ayat 2 huruf a Nomor 2 diubah dan berbunyi sebagai berikut; Bagian Pemerintahan membawahi : a. Sub Bagian Tata Pemerintahan. b. Sub Bagian Pembinaan Administrasi Perangkat Daerah; c. Sub Bagian Pertanahan ; 2. Ketentuan pada BAB II Bagian keempat pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 diubah; 3. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pasal 50, pasal 52, pasal 53, pasal 54, pasal 55, pasal 56, dan pasal 57 diubah; 4. Ketentuan pada BAB II bagian ketiga huruf c nomor 1 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan pada BAB II bagian ke empat pasal 74 dan pasal 75 diubah; 6. Ketentuan pada BAB III bagian ketiga huruf c nomor 2 dan nomor 3 digabung dan diubah; 7. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pada pasal 68 ayat (1) huruf b dan huruf c digabung dan diubah; 8. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pasal 78 , pasal 79, pasal 80, pasal 81, pasal 82, pasal 83, pasal 84, pasal 84, pasal 85, pasal 86, pasal 87, pasal 88, pasal 89, pasal 90, pasal 91, pasal 92, pasal 93, pasal 94, dan pasal 95dihapus dan digabung serta diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat