APBD
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Luwu Utara telah menyempurnamakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara; 2. Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TindakPidana Korupsi; 3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan KeuanganNegara; 5. Undang-Undang No 32 Tahun 20049 tentang Pemerintahan Daerah; 6.Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6.Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
- 38 halaman
|