apbd
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undnag-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Undang-Undang No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;3 Undang-Undang No 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Luwu Utara; 4. Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang TindakPidanaKorupsi; 5. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
- MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
- 31 halaman
|