pengelolaan-ruang-terbuka-hijau
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK: |
- Seiring dengan laju pembangunan kawasan perkotaan Indralaya terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Indralaya menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau. angDCgungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 63 Tahun 2002; PP NO. 26 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas, Maksud Dan Tujuan; Fungsi Dan Manfaat; Ruang Lingkup Pengelolaan Rth; Perencanaan; Pelaksanaan; Pembinaan Dan Pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16 halaman
|