Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 10 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut: a. PT. Bank Jateng sebesar Rp.18.361.000.000,00 (delapan belas miliar tiga ratus enam puluh satu juta rupiah); b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); c. Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp.1.325.000.000,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah); d. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); e. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut: f. PT. Bank Jateng sebesar Rp.48.901.000.000,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus satu juta rupiah); g. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); h. Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp.1.124.945.220,00 (satu miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah); i. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); j. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp.492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) berupa non kas; Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT. Bank Jateng pada Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut : a. PT. Bank Jateng sebesar Rp.9.339.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah); b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.900.000.867,00 (sembilan ratus juta delapan ratus enam puluh tujuh rupiah); c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Kekurangan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp. 4.292.787.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dipenuhi pada tahun 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan